Kamis, 08 Maret 2018

Tugas 7



1.      Langkah-langkah yang harus dilakukan media agar tidak disomasi oleh tersangka yaitu:
Berdasarkan Kode Etik:
·         Pasal 2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Ø  menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Berita yang didapatkan berasal dari seorang pejabat KPK. Pejabat KPK adalah seorang yang kompeten dalam kasus ini. Jadi dapat dipercaya. Oleh sebab itu, wartawan harus memasukkan nama dari narasumber dan jabatannya.

·         Pasal 4 - Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Ø  Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Ø  Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Ø  Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Berita yang didapatkan tidak berbohong dan sesuai dengan keterangan dari pejabat KPK. Selain itu, wartawan harus mencantumkan waktu wawancara dengan pejabat KPK.

·         Pasal 8 - Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Berita disampaikan tidak berdasarkan prasangka. Tetapi keterangan seseorang yang kompeten.
Berdasarkan PPMS:
·         2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Media dapar memakai hasil wawancara dari KPK, tetapi untuk memastikan, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan.

2.      Menurut saya, seharusnya media yang melepas berita tersebut harus mengkonfirmasi kepada pihak yang menulis di twitter maupun orang yang dituduh melakukan money laundering. Berdasarkan kode etik:
·         Pasal 1 - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Ø  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berita yang disampaikan oleh media tersebut belum tentu benar. Perlu adanya konfirmasi lagi kepada pihak yang berhubungan.
·         Pasal 2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Ø  menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Berita yang disampaikan harus jelas sumbernya. Walaupun dari pemerintah, harus jelas nama dan jabatannya apa. Apakah kompeten dalam bidangnya atau tidak.
·         Pasal 3 - Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Ø  Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Ø  Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Ø  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Ø  Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Seharusnya media dan wartawan mempertimbangkan hal ini.

3.      Cara kerja:
·         Pasal 1 - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Media tersebut tidak membuat berita yang berimbang dan akurat.
·         Pasal 2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Ø  menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Media seharusnya menyampaikan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Harus ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dapat dipercaya.
Meralat berita:
·         Sesuai dengan PPMS:
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Jadi, media harus melakukan koreksi dengan ditautkan pada berita yang salah. Menyatakan bahwa berita yang dibuat tersebut salah. Kemudian berita yang diralat wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
·         Menurut kode etik:
Pasal 10 - Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

4.      Media tersebut seharusnya menyampaikan kebenaran dari foto tersebut. Berdasarkan kode etik jurnalistik:
·         Pasal 1 - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Media seharusnya memberitakan peristiwa dan fakta. Selain itu berita harus akurat dan berimbang. Dan media seharusnya tidak beritikad buruk dalam menyampaikan berita tersebut yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
·         Pasal 2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
Gambar yang ada di berita tersebut seharusnya dilengkapi dengan keterangan tentang sumber. Dan mencari tahu kapan waktu dari foto tersebut. Tidak asal dalam memasukkan foto.
·         Pasal 4 - Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Media dan wartawan tidak boleh membuat berita yang bohong maupun fitnah. Seharusnya menyampikan berita sesuai fakta yang ada.

Berdasarkan PPMS:
·         2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Media seharusnya melakukan verifikasi dari teks dan gambar yang akan disebarkan. Harus menekankan prinsip akurasi dan keberimbangan.

5.      Yang harus dilakukan oleh media pembuat maupun pengutip berita:
·         Sesuai dengan PPMS:
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
·         Sesuai dengan kode etik:
Pasal 10 - Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Jadi media pembuat berita harus melakukan koreksi dan wajib mencantumkan koreksi pada berita yang diralat. Selain itu wajib mencantumkan waktu koreksi. Setelah itu, media yang mengutip, harus mengutip berita yang telah diralat oleh media pembuat berita. Kemudian media harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan di dalam berita.

Kamis, 01 Maret 2018

Artikel Opini



Kerangka
·         Ide       : Perzinahan di Indonesia
·         Peg      : Rancangan KUHP Pasal 484  tentang zina
·        Tema   : Ketentuan pelapor dalam pasal tentang zina yang memperbesar kemungkinan terjadinya persekusi dan main hakim sendiri
·         Kalimat Topik :
Ketentuan mengenai pelapor dalam Rancangan KUHP tentang perbuatan zina sedang diperketat. Hanya pihak tertentu yang dapat melaporkan kasus yang berhubungan dengan pasal tersebut. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan masyarakat untuk terjadinya persekusi dan main hakim sendiri.

Pendahuluan
·         Apa saja ketentuan pelapor dalam pasal zina?
·         Apa alasan diperketat ketentuan tersebut?

Pembahasan
·         Apa dampak yang mungkin terjadi dari ketentuan tersebut?
·         Apa kerugian bagi masyarakat?

Penutup
·         Bagaimana seharusnya yang dilakukan pemerintah?


 Artikel opini


Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Ketentuan Pelapor
Oleh: Claudia Agettha Sari

Ketentuan mengenai pelapor dalam Rancangan KUHP tentang perbuatan zina sedang diperketat. Dalam pasal 484 Ayat (2) draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Tujuan dari pemerintah adalah untuk menghindari munculnya praktik persekusi sehingga DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2) seperti yang tercantum dalam Kompas.com.
Dengan ketentuan tersebut, yang dapat melaporkan hanya yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan darah.  “Kita harus batasi, yang berkepentingan, yang punya hubungan darah. Jadi jangan setiap orang bisa melapor. Ini juga harus kita batasi juga dalam KUHP,” ujar Junimart dari wawancara oleh Kompas.com.
Tetapi dengan pembahasan tersebut, masyarakat dapat merasa terbatasi. Masyarakat yang menemukan kasus tersebut di lingkungannya tidak bisa melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib. Dengan adanya pembatasan tersebut, dapat terjadi kemungkinan masyarakat melakukan persekusi atau main hakim sendiri.

Menurut saya, tentu ini merugikan bagi masyarakat. Bagi masyarakat, masyarakat tidak dapat melanjutkan kasus ke jalur hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pelapor. Sehingga dapat terjadi peningkatan dalam kasus perzinaan karena pelaku perzinaan akan merasa bahwa masyarakat sekitar tidak bisa melaporkannya ke pihak berwenang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain peningkatan tersebut, masyarakat akhirnya dapat melakukan persekusi atau main hakim sendiri karena tidak bisa melaporkannya. Seharusnya, pihak berwenang menjadi pihak yang menengahi dari pelaku dan juga masyarakat agar tidak terjadi hal-hal seperti main hakim sendiri dan persekusi. Untuk mengadili pelaku, akhirnya ada kemungkinan hal-hal seperti persekusi atau main hakim sendiri.

Dalam hal ini, masyarakat tidak bisa disalahkan karena masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi kejadian perzinaan. Tetapi pelaku juga menjadi korban dalam hal ini. Perlu adanya yang menjadi penengah dalam kasus ini.

Jadi, dampak yang terjadi di masyarakat justru berkebalikan dengan tujuan dari DPR dan pemerintah dalam memperketat ketentuan pelapor. Pemerintah harus meninjau dan mengubah ketentuan pelapor yang sudah ada. Seharusnya, pelapor bisa dari masyarakjat, tidak hanya yang punya hubungan keluarga maupun hubungan keluarga. Tetapi perlu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi persekusi atau main hakim sendiri.