1. Langkah-langkah
yang harus dilakukan media agar tidak disomasi oleh tersangka yaitu:
Berdasarkan
Kode Etik:
·
Pasal
2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik
Ø menghasilkan berita yang faktual
dan jelas sumbernya
Berita yang didapatkan
berasal dari seorang pejabat KPK. Pejabat KPK adalah seorang yang kompeten
dalam kasus ini. Jadi dapat dipercaya. Oleh sebab itu, wartawan harus
memasukkan nama dari narasumber dan jabatannya.
·
Pasal
4 - Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Ø Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
Ø Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar
yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Ø Dalam penyiaran gambar dan suara
dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Berita yang didapatkan
tidak berbohong dan sesuai dengan keterangan dari pejabat KPK. Selain itu,
wartawan harus mencantumkan waktu wawancara dengan pejabat KPK.
·
Pasal
8 - Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan
prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras,
warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Berita disampaikan
tidak berdasarkan prasangka. Tetapi keterangan seseorang yang kompeten.
Berdasarkan
PPMS:
·
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1)
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3)
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
tidak dapat diwawancarai
4)
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring
d.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
Media
dapar memakai hasil wawancara dari KPK, tetapi untuk memastikan, dapat melakukan
verifikasi lebih lanjut untuk memastikan.
2. Menurut
saya, seharusnya media yang melepas berita tersebut harus mengkonfirmasi kepada
pihak yang menulis di twitter maupun orang yang dituduh melakukan money
laundering. Berdasarkan kode etik:
·
Pasal
1 - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Ø Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berita yang disampaikan
oleh media tersebut belum tentu benar. Perlu adanya konfirmasi lagi kepada
pihak yang berhubungan.
·
Pasal
2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik
Ø menghasilkan berita yang faktual
dan jelas sumbernya
Berita yang disampaikan
harus jelas sumbernya. Walaupun dari pemerintah, harus jelas nama dan
jabatannya apa. Apakah kompeten dalam bidangnya atau tidak.
·
Pasal
3 - Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Ø Menguji informasi berarti melakukan
check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Ø Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Ø Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Ø Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
Seharusnya media dan
wartawan mempertimbangkan hal ini.
3. Cara
kerja:
·
Pasal
1 - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Media tersebut tidak
membuat berita yang berimbang dan akurat.
·
Pasal
2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik
Ø menghasilkan berita yang faktual
dan jelas sumbernya
Media seharusnya menyampaikan
berita yang faktual dan jelas sumbernya. Harus ada konfirmasi terlebih dahulu
dari pihak-pihak yang dapat dipercaya.
Meralat
berita:
·
Sesuai dengan PPMS:
Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut
d.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
Jadi, media harus melakukan koreksi
dengan ditautkan pada berita yang salah. Menyatakan bahwa berita yang dibuat
tersebut salah. Kemudian berita yang diralat wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
·
Menurut kode etik:
Pasal
10 - Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
4.
Media tersebut seharusnya menyampaikan
kebenaran dari foto tersebut. Berdasarkan kode etik jurnalistik:
·
Pasal
1 - Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
a.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata
untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Media
seharusnya memberitakan peristiwa dan fakta. Selain itu berita harus akurat dan
berimbang. Dan media seharusnya tidak beritikad buruk dalam menyampaikan berita
tersebut yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
·
Pasal
2 - Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik.
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi
dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
Gambar
yang ada di berita tersebut seharusnya dilengkapi dengan keterangan tentang
sumber. Dan mencari tahu kapan waktu dari foto tersebut. Tidak asal dalam
memasukkan foto.
·
Pasal 4 - Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Media dan
wartawan tidak boleh membuat berita yang bohong maupun fitnah. Seharusnya menyampikan
berita sesuai fakta yang ada.
Berdasarkan
PPMS:
·
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Media
seharusnya melakukan verifikasi dari teks dan gambar yang akan disebarkan. Harus
menekankan prinsip akurasi dan keberimbangan.
5. Yang
harus dilakukan oleh media pembuat maupun pengutip berita:
·
Sesuai dengan PPMS:
Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut
d.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
·
Sesuai dengan kode etik:
Pasal
10 - Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Jadi
media pembuat berita harus melakukan koreksi dan wajib mencantumkan koreksi
pada berita yang diralat. Selain itu wajib mencantumkan waktu koreksi. Setelah itu,
media yang mengutip, harus mengutip berita yang telah diralat oleh media
pembuat berita. Kemudian media harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan
di dalam berita.