Kamis, 01 Maret 2018

Artikel Opini



Kerangka
·         Ide       : Perzinahan di Indonesia
·         Peg      : Rancangan KUHP Pasal 484  tentang zina
·        Tema   : Ketentuan pelapor dalam pasal tentang zina yang memperbesar kemungkinan terjadinya persekusi dan main hakim sendiri
·         Kalimat Topik :
Ketentuan mengenai pelapor dalam Rancangan KUHP tentang perbuatan zina sedang diperketat. Hanya pihak tertentu yang dapat melaporkan kasus yang berhubungan dengan pasal tersebut. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan masyarakat untuk terjadinya persekusi dan main hakim sendiri.

Pendahuluan
·         Apa saja ketentuan pelapor dalam pasal zina?
·         Apa alasan diperketat ketentuan tersebut?

Pembahasan
·         Apa dampak yang mungkin terjadi dari ketentuan tersebut?
·         Apa kerugian bagi masyarakat?

Penutup
·         Bagaimana seharusnya yang dilakukan pemerintah?


 Artikel opini


Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Ketentuan Pelapor
Oleh: Claudia Agettha Sari

Ketentuan mengenai pelapor dalam Rancangan KUHP tentang perbuatan zina sedang diperketat. Dalam pasal 484 Ayat (2) draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.

Tujuan dari pemerintah adalah untuk menghindari munculnya praktik persekusi sehingga DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2) seperti yang tercantum dalam Kompas.com.
Dengan ketentuan tersebut, yang dapat melaporkan hanya yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan darah.  “Kita harus batasi, yang berkepentingan, yang punya hubungan darah. Jadi jangan setiap orang bisa melapor. Ini juga harus kita batasi juga dalam KUHP,” ujar Junimart dari wawancara oleh Kompas.com.
Tetapi dengan pembahasan tersebut, masyarakat dapat merasa terbatasi. Masyarakat yang menemukan kasus tersebut di lingkungannya tidak bisa melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib. Dengan adanya pembatasan tersebut, dapat terjadi kemungkinan masyarakat melakukan persekusi atau main hakim sendiri.

Menurut saya, tentu ini merugikan bagi masyarakat. Bagi masyarakat, masyarakat tidak dapat melanjutkan kasus ke jalur hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pelapor. Sehingga dapat terjadi peningkatan dalam kasus perzinaan karena pelaku perzinaan akan merasa bahwa masyarakat sekitar tidak bisa melaporkannya ke pihak berwenang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain peningkatan tersebut, masyarakat akhirnya dapat melakukan persekusi atau main hakim sendiri karena tidak bisa melaporkannya. Seharusnya, pihak berwenang menjadi pihak yang menengahi dari pelaku dan juga masyarakat agar tidak terjadi hal-hal seperti main hakim sendiri dan persekusi. Untuk mengadili pelaku, akhirnya ada kemungkinan hal-hal seperti persekusi atau main hakim sendiri.

Dalam hal ini, masyarakat tidak bisa disalahkan karena masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi kejadian perzinaan. Tetapi pelaku juga menjadi korban dalam hal ini. Perlu adanya yang menjadi penengah dalam kasus ini.

Jadi, dampak yang terjadi di masyarakat justru berkebalikan dengan tujuan dari DPR dan pemerintah dalam memperketat ketentuan pelapor. Pemerintah harus meninjau dan mengubah ketentuan pelapor yang sudah ada. Seharusnya, pelapor bisa dari masyarakjat, tidak hanya yang punya hubungan keluarga maupun hubungan keluarga. Tetapi perlu sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi persekusi atau main hakim sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar