Kerangka
·
Ide :
Perzinahan di Indonesia
·
Peg :
Rancangan KUHP Pasal 484 tentang zina
· Tema :
Ketentuan pelapor dalam pasal tentang zina yang memperbesar kemungkinan
terjadinya persekusi dan main hakim sendiri
·
Kalimat Topik :
Ketentuan mengenai
pelapor dalam Rancangan KUHP tentang perbuatan zina sedang diperketat. Hanya
pihak tertentu yang dapat melaporkan kasus yang berhubungan dengan pasal
tersebut. Hal ini tentu memperbesar kemungkinan masyarakat untuk terjadinya
persekusi dan main hakim sendiri.
Pendahuluan
·
Apa saja ketentuan pelapor dalam pasal
zina?
·
Apa alasan diperketat ketentuan
tersebut?
Pembahasan
·
Apa dampak yang mungkin terjadi dari
ketentuan tersebut?
·
Apa kerugian bagi masyarakat?
Penutup
·
Bagaimana seharusnya yang dilakukan
pemerintah?
Artikel opini
Masyarakat Main Hakim Sendiri
karena Ketentuan Pelapor
Oleh: Claudia Agettha Sari
Ketentuan mengenai pelapor dalam Rancangan
KUHP tentang perbuatan zina sedang diperketat. Dalam pasal 484 Ayat (2) draf
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, tindak pidana
zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau
pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Tujuan dari
pemerintah adalah untuk menghindari munculnya praktik persekusi sehingga DPR
dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2)
seperti yang tercantum dalam Kompas.com.
Dengan
ketentuan tersebut, yang dapat melaporkan hanya yang memiliki hubungan keluarga
atau hubungan darah. “Kita harus batasi,
yang berkepentingan, yang punya hubungan darah. Jadi jangan setiap orang bisa
melapor. Ini juga harus kita batasi juga dalam KUHP,” ujar Junimart dari
wawancara oleh Kompas.com.
Tetapi dengan pembahasan tersebut, masyarakat dapat
merasa terbatasi. Masyarakat yang menemukan kasus tersebut di lingkungannya
tidak bisa melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib. Dengan adanya
pembatasan tersebut, dapat terjadi kemungkinan masyarakat melakukan persekusi
atau main hakim sendiri.
Menurut saya, tentu ini merugikan bagi
masyarakat. Bagi masyarakat, masyarakat tidak dapat melanjutkan kasus ke jalur
hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pelapor. Sehingga dapat terjadi
peningkatan dalam kasus perzinaan karena pelaku perzinaan akan merasa bahwa
masyarakat sekitar tidak bisa melaporkannya ke pihak berwenang karena tidak
sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain peningkatan tersebut, masyarakat
akhirnya dapat melakukan persekusi atau main hakim sendiri karena tidak bisa
melaporkannya. Seharusnya, pihak berwenang menjadi pihak yang menengahi dari
pelaku dan juga masyarakat agar tidak terjadi hal-hal seperti main hakim
sendiri dan persekusi. Untuk mengadili pelaku, akhirnya ada kemungkinan hal-hal
seperti persekusi atau main hakim sendiri.
Dalam hal ini, masyarakat tidak bisa
disalahkan karena masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengurangi
kejadian perzinaan. Tetapi pelaku juga menjadi korban dalam hal ini. Perlu
adanya yang menjadi penengah dalam kasus ini.
Jadi, dampak yang terjadi di masyarakat
justru berkebalikan dengan tujuan dari DPR dan pemerintah dalam memperketat
ketentuan pelapor. Pemerintah harus meninjau dan mengubah ketentuan pelapor
yang sudah ada. Seharusnya, pelapor bisa dari masyarakjat, tidak hanya yang
punya hubungan keluarga maupun hubungan keluarga. Tetapi perlu sosialisasi
kepada masyarakat agar tidak terjadi persekusi atau main
hakim sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar